Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Mahasiswa Malang Gelar Demonstrasi

TEMPO.CO, Malang – Vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut dengan demonstrasi oleh para mahasiswa di Malang. Sekitar 200 an mahasiwa dan pemuda yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya dan Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan bagi 135 korban tewas tragedi tersebut dan ratusan orang lainnya yang mengalami luka-luka.

“Vonis itu tidak berperi kemanusiaan, tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban,” tutur salah seorang pengunjukrasa dalam orasinya.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, menurut mereka, tidak memberikan rasa keadilan dan tak sebanding dengan hilangnya 135 nyawa. Majelis hakim, menurut mereka, tidak mempertimbangkan 135 nyawa. Ia menilai majelis hakim tidak memiliki hati nurani dan meresahkan keluarga korban.

“Korban 135 nyawa seolah tidak berarti,” kata orator tersebut.

Untuk itu, mereka meminta agar hakim di tingkat banding dan kasasi memberi hukuman yang berat kepada para terdakwa. Lantaran, kematian 135 penonton pertandingan sepak bola Arema FC versus Persebaya akibat tembakan gas air mata.

“Jangan sampai terjadi gejolak, warga tidak percaya dengan pemerintah dan polisi,” ujarnya.

Desakan untuk Komnas HAM dan Komisi Yudisial

Disela-sela aksi, mereka juga turut mendoakan para korban yang meninggal. Mengenakan pakaian serba hitam, mereka menilai tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan kejahatan kemanusiaan. Lantaran, memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran HAM berat.

“Dilakukan secara sistematis, meluas dan secara berganda dari kebijakan organisasi,” kata Koordinator BEM Malang Raya, Adi Rangga Parawansa.

Mereka juga menyebut kejanggalan dalam jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan. Antara lain, ketiga terdakwa yang berstatus anggota polisi aktif didampingi penasihat hukum yang juga anggota polisi. Sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam mengungkap fakta di persidangan.

“Mendesak Komisi Yudisial menindak hakim yang memeriksa perkara Tragedi Kanjuruhan. Lantaran membiarkan polisi aktif sebagai penasihat hukum,” ujar Adi.

Mereka juga menuntut agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan pelanggaran HAM berat atas Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan bebas dua dari tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota polisi. Sedangkan seorang terdakwa divonis satu tahun, enam bulan penjara. Bekas Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan  bekas Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana karena kealpaan menyebabkan orang meninggal. Seperti yang diatur dsalam pasal 359, pasal 360 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 Kitab Undang Undsang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan bekas Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dihukum satu tahun enam bulan penjara. Lantaran, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya  menilai Hasdarmawan terbukti memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan.

Dua terdakwa lainnya, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno juga mendapatkan vonis ringan. Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Kronologi singkat Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Kericuhan pecah akibat sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memaksa masuk ke dalam stadion setelah tim kesayangannya menderita kekalahan 2-3.

Aksi para Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Akan tetapi tembakan itu tak hanya diarahkan ke penonton yang turun ke lapangan. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter Arema FC. Alhasil, mereka berdesakan keluar stadion. Naasnya, sejumlah pintu stadion saat itu dikabarkan tertutup sehingga korban berjatuhan setelah berdesak-desakan dan menghirup gas air mata.

Dalam penyidikannya, polisi menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain tiga anggota polisi yang telah menjalani vonis, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum lengkap.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.