Temui Dewan Pengawas KPK, Tim PDIP Tanya soal Penggeledahan
JAKARTA – Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) siang.
Kedatangan mereka untuk membahas kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) DPR yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan tujuh poin pertanyaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
“Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin,” ujar Wayan di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2019).
Dalam poin tersebut, Wayan meminta penjelasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan dan penyidikan di internal KPK.
Wayan menilai itu penting terkait tindakan sejumlah orang yang mengaku petugas KPK yang ingin melakukan penggeledahan Kantor DPP PDIP.
“Jadi, tahapannya yang awal dan tengah, ketika tanggal 9 Januari ada orang yang mengaku dari KPK dan mengaku punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta diperlihatkan, hanya dikibas-kibaskan,” ungkapnya.
Dari peristiwa itu, Wayan ingin memastikan apakah KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewas KPK sesuai dengan undang-undang KPK yang baru.
“Betul tidak itu surat izin. Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka, berarti masih tahap penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan telah menerima tujuh poin pertanyaan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum PDIP.
“Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima,” kata Albertina saat dikonfirmasi.