Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik dalam Waktu Dekat
JAKARTA. Penyesuaian tarif dua ruas jalan tol dalam kota segera diberlakukan. Kedua ruas jalan tol tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Hal ini disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam akun Twitter resminya @PTJASAMARGA. “Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” tulis @JASAMARGA, Jumat (4/2).
Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti membenarkan kabar tersebut. “Penyesuaian dalam waktu dekat,” kata Irra.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit juga mengatakan hal serupa. “Untuk Keputusan Menteri (Kepmen) sudah terbit,” jelas dia, Jumat (4/2).
Penyesuaian tarif ini didasari oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022. Meski begitu, kapan tepatnya waktu penyesuaian tarif tol dalam kota belum diumumkan secara pasti.
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor). Ini sesuai dengan business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan, hingga mendukung mobilitas logistik. Terakhir kali, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.