Tambah Cuti Bersama, Ada Empat Libur Panjang pada 2020
JAKARTA – Pemerintah memutuskan menambah masa liburan pada 2020. Dengan penambahan ini maka ada empat momentum libur panjang yang bisa dimanfaatkan warga.
Empat momentum libur panjang tersebut di antaranya rangkaian libur selama perayaan Idul Fitri yang mencapai 11 hari, Natal 4 hari, Tahun Baru Hijriah 4 hari, dan Maulid Nabi 4 hari. “Kami berharap dengan penambahan libur nasional ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan melakukan kunjungan wisata di destinasi wisata dalam negeri. Dengan demikian, kunjungan wisata ini bisa berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan produk domestik bruto. Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% pada 2019 menjadi 5,02% pada 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada 2019 yang lebih sedikit daripada 2018.
“Untuk itu, perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik,” katanya.
Mantan mendikbud ini menjelaskan, penambahan hari libur ini juga bisa menarik minat masyarakat untuk berwisata ke tempat-tempat menarik di seluruh penjuru Tanah Air. Muhadjir menilai, dengan berkunjung liburan ke daerah maka rasa nasionalisme akan lebih menguat karena masyarakat bisa lebih mengenal dan mengetahui akan kekayaan alam dan budaya Indonesia. Menurut Menko PMK, penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya.
“Penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata, juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antarmasyarakat Indonesia, maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak,” lanjut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu 20 hari, dengan perincian hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 4 hari. Rapat merumuskan untuk menambah empat hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020. Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah pada 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Hadir dalam RTM Menparekraf Wishnutama, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrur Razi, Sekjen Kemendagri, dan perwakilan K/L terkait lainnya.
Ida Fauziyah menjelaskan, tujuan utama revisi hari libur yang ditambah pemerintah ialah untuk meningkatkan perekonomian nasional. Dia menjelaskan, pemerintah sudah menghitung jika jumlah libur nasional 24 hari seperti halnya pada 2018 itu pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2018 lebih baik daripada 2019. “Dan tahun 2020 ini kan liburnya cuma 20 hari, jadi ditambah 2 hari jadi 24 hari. Harapan kita, pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik,”
katanya seusai konferensi pers.
Politikus PKB ini menjelaskan bahwa penambahan libur ini tentu saja akan dibahas dengan asosiasi pengusaha agar mereka mengerti bahwa produktivitas akan meningkat jika para pekerja diberi kesempatan libur. Dia mengatakan, cuti bersama antara di perusahaan swasta dan ASN ini berbeda prinsipnya. Di pihak swasta cuti bersama ini, sifatnya fakultatif karena terikat dengan perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pegawai.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan kerja PNS tidak berkurang dengan adanya penambahan cuti bersama. Dia juga memastikan bahwa disiplin PNS terjaga dengan baik. “Pelayanan masyarakat tetap terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan. Menurut saya, PNS akan taat pada keputusan pemerintah,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Dia mengatakan bahwa keputusan penambahan cuti bersama diambil setelah dilakukan rapat yang dipimpin Menko PMK dan dihadiri dirinya, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pariwisata, dan perwakilan kementerian/lembaga. Dia mengatakan bahwa penambahan ini dapat meningkatkan semangat kerja PNS. “Menurut saya dapat memberikan semangat kerja bagi PNS dan mendukung pergerakan ekonomi,” tuturnya.
Tjahjo juga memastikan bahwa penambahan cuti bersama ini tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan milik PNS. Dengan begitu, cuti tahunan PNS tidak berkurang sama sekali.