Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyebutkan, batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen menjadi kendala atas kelahiran kepemimpinan nasional.

Menurut dia, faktor presidential threshold 20 persen merupakan satu dari sejumlah kendalah dalam melahirkan pemimpin nasional.

“Yang ingin saya sampaikan dalam kesempatan ini tentu di antara berbagai kendala-kendala yang dihadapi dalam melahirkan kepemimpinan nasional, adalah masih tingginya angka presidential threshold sebesar 20 persen,” kata Syaikhu saat memberikan sambutan dalam Milad ke-20 PKS di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022).

Syaikhu mengatakan, presidential threshold 20 persen juga membuat banyak partai politik yang tidak bisa leluasa mengajukan kader terbaiknya sebagai pemimpin nasional.

Syaikhu menyampaikan, saat ini partai politik terjadi era kolaborasi satu sama lain.

Faktor kolaborasi ini pun diharapkan membuat partai politik melakukan judicial review terhadap presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan langkah itu, ia berharap judicial review bisa menurunkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Sehingga kemudian bisa terus terkoreksi dan bisa turun sehingga lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan,” ucap dia.

Diketahui, Syaikhu sendiri sudah berulang kali menyatakan akan mengajukan judicial reviews terhadap presidential threshold 20 persen, yakni pada 13 Januari 2022 dan 31 Maret 2022.

Syaikhu mengatakan, PKS ingin menguji angka presidential threshold yang ideal.

“Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Syaikhu dalam siaran pers, Kamis (31/1/2022)