Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Susun Omnibus Law, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar Prinsip

NAGALIGA — Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan ketiadaan draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) di berbagai situs resmi milik pemerintah dan DPR RI telah melanggar prinsip pembentukan undang-undang (UU).

Menurutnya, Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menyatakan tentang asas keterbukaan. Pasal itu, lanjutnya, telah ditegaskan lewat Pasal 170 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 bahwa pemerintah dan DPR harus menyebarluaskan rancangan UU sejak tahap penyusunan.

“Hal tersebut melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas keterbukaan” kata Fajri dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (14/2).

Dia menyatakan ketiadaan draf Omnibus Law RUU Ciptaker di berbagai situs resmi pemerintah dan DPR membuat ruang partisipasi publik tertutup. Padahal, menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia juga menyatakan ketiadaan draf Omnibus Law RUU Ciptaker di berbagai situs pemerintah dan DPR ini menunjukkan bahwa penyusunan regulasi hanya melibatkan segelintir elite sepeeti kepala daerah dan asosiasi pengusaha.

“Seharusnya pemerintah sejak awal mengundang keterlibatan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Berangkat dari itu, Fajri mendesak Presiden Joko Widodo bersama DPR segera mempublikasikan draf Omnibus Law RUU Ciptaker melalui media elektronik, media cetak, forum tatap muka atau dialog langsung, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 171 Perpres No. 87/2014.

Susun Omnibus Law, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar Prinsip
Demo buruh menolak omnibus law ciptaker. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

“Jokowi dan DPR harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi publik untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU dengan cara membuka ruang informasi dan forum penyampaian masukan yang mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta agar Jokowi dan DPR bisa memastikan peraturan pelaksana sebagai implementasi Omnibus Law RUU Ciptaker tidak memperparah kerumitan regulasi yang selama ini terjadi serta memastikan bahwa semua ketentuan yang bertentangan dengan prinsip peraturan perundang-undangan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihapus.

Terakhir, Fajir meminta DPR menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif sekaligus penyeimbang kekuasaan sesuai mekanisme check and balances serta menyuarakan kepentingan publik yang kritis terhadap Omnibus Law RUU Ciptaker.

“Pengimbangan peran DPR terhadap Presiden menjadi kunci untuk mencegah adanya sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden yang jika dibiarkan berlarut-larut akan menciptakan otoritarianisme,” tutur Fajri.

Pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ‘Ciptaker’ kepada pimpinan DPR Puan Maharani. Rancangan beleid tersebut berisi 15 bab dengan 174 pasal.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap proses pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker di DPR bisa lebih cepat dari pembahasan RUU KPK beberapa waktu lalu.

Diketahui, proses pembahasan hingga pengesahan RUU KPK di DPR berlangsung cepat. DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk merevisi UU KPK untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang yang baru.

“Ya kita harapkan bisa lebih cepat [pembahasannya dari RUU KPK],” kata Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.