Suap Impor Ikan, Bos PT Navy Arsa Sejahtera Segera Disidangkan
JAKARTA – Tersangka pemberi suap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa segera berstatus sebagai terdakwa dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka pemberi suap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa selesai dan rampung pada Jumat (22/11/2019).
Kasusnya, yakni dugaan suap kuota impor ikan Frozen Pacific Mackarel (ikan salem) sebanyak 750 ton asal China milik Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2019. “Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa), Direktur PT Navy Arsa Sejahtera telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, untuk tersangka MMU dari penyidik ke penuntut umum. Recana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (22/11/2019) malam.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, Mujib merupakan tersangka pemberi suap sejumlah USD30.000 kepada tersangka penerima suap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) nonaktif Risyanto Suanda.
Kasus Mujib dan Risyanto, tutur Febri, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap keduanya dan beberapa pihak lain di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019) lalu. “Sejauh ini untuk penyidikan dengan tersangka MMU, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” ungkapnya.
Febri memaparkan, para saksi tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, Plt Direktur Logistik pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Prayudi Budi Utomo, dan Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karsan.
Berikutnya Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Guntoro, Direktur Operasi Perum Perindo Farida Mokodompit, pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo, Direktur PT YFIN International Juniosco Cuaca, Advisor Vice K-Value Managing Partner Cina Asia Limited Desmond Previn, dan seorang ibu rumah tangga bernama Hj Nurlaila.
“Sedangkan untuk tersangka penerima RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, berkasnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Febri.
Dia menambahkan, penyidik telah menemukan fakta dan bukti bahwa tersangka Risyanto tidak hanya menerima suap USD30.000 dari tersangka Mujib. Risyanto diduga menerima uang suap dari importir lain. Di awal penyidikan, dugaan penerimaan suap lain tersebut di antaranya sebesar USD30.000, SGD30.00, dan SGD50.000. “Kami masih mendalami apakah ada dugaan penerimaan uang-uang lainnya dan berasal dari pihak mana saja,” ucapnya.
Diketahui berdasarkan sangkaan KPK, uang suap dari Mujib diduga terkait dengan dua hal. Pertama, kuota impor ikan Frozen Pacific Mackarel (ikan Salem) sebanyak 250 ton milik Perum Perindo yang disetujui Kemendag kemudian diberikan ke Mujib dan dipakai oleh PT PT Navy Arsa Sejahtera. Kedua, sehubungan dengan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019 yang diminta Mujib dan disetujui Risyanto.