Suami yang Dipukuli Istri di Penjaringan Tak Dirawat Inap
NAGALIGA — Polisi menyebut HT alias Ko Ahuang (64), yang dipukuli dengan alat bantu jalan atau walker oleh istrinya sendiri, M (34), hanya perlu berobat jalan.
“Berobat jalan, tidak sampai dirawat,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Mustakim, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Dijelaskan Mustakim, M dinikahi secara siri oleh HT pada 2014 lalu. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai seorang anak yang masih berumur satu tahun.
Penganiayaan M terhadap HT terjadi pada 11 Desember 2019 dan baru diketahui belakangan setelah video aksi pemukulan viral di media sosial.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membenarkan terjadi penganiayaan terhadap HT oleh M. Pada hari yang sama Mpolisi kemudian mengantar pelaku ke rumah sakit jiwa karena diduga ada gangguan mental.
Mustakim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini.
Pihak rumah sakit menyatakan perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua pekan untuk mendapatkan hasil sebenarnya terkait dugaan gangguan jiwa atau stres pada pelaku.
Dalam rekaman video penganiayaan itu seorang perempuan diduga M memukul suaminya diduga HT yang sedang duduk di sebuah sofa.
Pelaku juga sempat menyebutkan permintaan kompensasi Rp1 miliar jika sang suami ingin bercerai dari dirinya. Dalam video itu, pelaku meminta agar ada orang yang bisa menjaga laki-laki itu.
Di bagian akhir video, pelaku mendekati korban dan memukulnya berkali-kali dengan walker. Korban tampak kesakitan, namun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya meraung kesakitan. Korban diduga mengalami stroke.