Soal Uji Kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini kata Misbakhun
JAKARTA. DPR berencana melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada 5-7 April 2022.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR akan melakukan pendalaman kemampuan dari tiap calon DK OJK ada tahap uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Kemampuan teknis menjadi poin yang akan disoroti oleh Komisi XI selain kemampuan leadership.
“Tapi tentu kita akan teliti figur itu soal kemampuan teknis para calon anggota DK OJK. Kemampuan teknis kemampuan yang lain kepemimpinan dan pemahaman mereka siap dan tahu tugas fungsi tanggung jawab OJK seberapa paham mereka tahu tugas dan fungsi kemudian mengenai bidang tugas apa saja yang akan nanti jadi kewenangan mereka sebagai DK OJK,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Senin (4/4).
Kemampuan teknis dinilai akan menjadi dasar bagi anggota DK OJK dalam melakukan pengawasan sejalan dengan tugas lembaga ini sendiri.
Misbakhun menjelaskan, nantinya tiap calon anggota DK OJK akan dilihat kriteria dan sistem apa yang akan digunakan dalam pengawasan terhadap industri keuangan.
“Jadi perbankan akan menggunakan mekanisme apa, industri jasa akan pakai mekanisme apa, industri keuangan non-bank akan gunakan mekanisme apa untuk pengawasan. Ini jadi penting kriteria teknis tersebut,” imbuhnya.
Kemudian bagaimana membawa OJK berkembang sesuai dengan regulasi dan mampu disesuaikan dengan kebutuhan dari industri keuangan yang terus berkembang. “Ini jadi tolak ukur yang kami akan dalami dalam masing-masing figur tersebut,” ungkapnya.