Soal Pencopotan Komisioner KPAI, Bakir: Pejabat Harus Didasari Data Valid
JAKARTA – Pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan dapat hamil jika berenang dengan laki-laki sempat menjadi polemik dan kontroversi di masyarakat, sehingga yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI. Pencopotan Sitti pun diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 42/P/2020.
Analis sosial politik UIN Jakarta, Bakir Ihsan menyatakan, sejatinya pejabat publik harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik yakni komunikasi yang didasarkan pada data yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan kepada publik.
“Langkah tegas presiden ini harus menjadi momentum agar pejabat lainnya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, karena pejabat adalah rujukan publik,” ujar Bakir saat dihubungi SINDOnews, Selasa (28/4/2020).
Lebih jauh Bakir menyatakan, ketegasan ini juga harus ditegakkan kepada pejabat lainnya yang pernyataannya dinilai meresahkan. Terlebih, kebijakannya yang kerap merugikan masyarakat.
“Di sinilah konsistensi sikap Presiden dalam mengambil tindakan terhadap beragam penyimpangan menjadi pertaruhan bagi penegakkan perilaku pejabat publik,” kata dosen Sosiologi Politik FISIP UIN Jakarta ini.