Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Jangan Biarkan Daerah Jalan Sendiri-Sendiri
JAKARTA – Polemik pembukaan sekolah belum juga usai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum mengeluarkan sikap yang bulat dan tegas. Masalahnya, beberapa daerah sudah mengambil keputusan sendiri.
Pejabat-pejabat Kemendikbud melontarkan beberapa pernyataan, seperti akan membuka sekolah pada 13 Juli 2020 dan hanya sekolah di zona hijau yang boleh buka. Akan tetapi, tidak jelas mana yang akan dilaksanakan.
Kemendikbud baru menyusun syarat, mekanisme, dan protokol pembukaan sekolah di masa kenormalan baru. Sementara, daerah seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan pembukaan sekolah pada Januari 2021.
“Ini terkesan jalan masing-masing. Daerah tak bisa seperti itu. Kemendikbud juga jangan diam saja, seolah lepas tangan dan memberikan ‘kebebasan’ kepada daerah dan sekolah,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
Satriwan menilai akan berbahaya jika keputusan pembukaan sekolah dibuat tanpa adanya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. FSGI tidak ingin pembukaan sekolah tanpa mempersiapkan infrastruktur di masa kenormalan baru, seperti masker, penyanitasi tangan atau hand sanitizer, wastafel, dan sebagainya.
Semua itu tentu membutuhkan tambahan anggaran. Para guru juga harus memahami protokol kesehatan sebagai bentuk kebutuhan pokok dalam mengajar. “Kami para guru, orang tua, dan siswa cemas. Belum ada keputusan yang jelas dari Kemendikbud: apakah perpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau membuka sekolah dengan protokol kesehatan di zona hijau? Sementara, daerah sudah jalan sendiri-sendiri ini sekarang,” tutur Satriwan. (
Satriwan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera membuat keputusan dan mengumumkannya kepada publik. FSGI sendiri meminta perpanjangan PJJ demi keselamatan nyawa anak, guru, dan warga sekolah. Namun, harus ada perbaikan dalam pelayanan PJJ daring maupun di luar jaringan (luring).
“Termasuk pemenuhan fasilitas infrastruktur dan pelatihan guru dalam mengelola PJJ. Hal tersebut agar PJJ tetap berkualitas dan tak membebani siswa.”