Soal KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Kuasa Hukum: Mohon Ditunda 2 Hari
Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan sidang praperadilan yang akan digelar Rabu (27/7/2022).
Denny menyampaikan hal itu menanggapi Tim Penindakan KPK yang sedianya menjemput paksa politikus PDIP itu bersamaan dengan upaya paksa penggeledahan di sebuah Apartemen di Jakarta Senin (25/7/2022) siang.
“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah, sekali lagi hukum itu kan logis ya, kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari,” ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin sore.
“Ini putusan praperadilan ini Rabu, kan bisa putusannya kami menang, kan ga perlu diperiksa toh, kalau kami menang? Kan tersangkanya gugur,” ucapnya.
Adapun tim penyidik KPK yang bergerak untuk menjemput paksa Maming tidak berhasil membawanya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pun enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dimana keberadaan kliennya.
Denny hanya mengaku komunikasinya dengan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu dilakukan beberapa hari yang lalu.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.