Tue. Dec 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Soal Koruptor Dihukum Mati, Jokowi Disarankan Fokus 8 Strategi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka peluang adanya hukuman mati bagi koruptor mengundang kontroversi. Menurutnya, pernyataan itu kontraproduktif dengan pola dan peran yang dimiliki pemerintah dalam memberantas korupsi.

Untuk itu, Sulthan menyarankan delapan poin kepada Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, adanya revisi terhadap UU KPK sebagai bagian dari manajemen dan restrukturisasi pola pemberantasan korupsi di Indonesia.

“UU KPK yang lama dianggap tertinggal sehingga diperlukan sentuhan baru dan penyegaran,” ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (11/12/2019).

Kedua, kata Sulthan, adanya perubahan strategi pemberantasan korupsi dari mengutamakan penindakan menjadi pencegahan. Jika dahulu kita menebang di hilir saat ini kita perlu memberantasnya sejak di hulu. Sehingga celah dan kesempatan untuk perilaku korupsi semakin terjepit. Dalam hal ini, presiden tidak boleh abai dengan komitmen tersebut.

Berikutnya yang ketiga, memberikan efek jera pada koruptor melalui hukuman mati bukan prioritas dalam strategi pemberantasan korupsi. Bagi Sulthan, hukuman mati tidak menjamin berkurangnya perilaku korupsi karena ia bukan sebuah sistem melainkan hanya hukuman.

“Berkaca pada narkoba, adanya hukuman mati tidak serta merta mengurangi peredarannya,” ungkap dia.

Keempat, lanjut alumni UIN Jakarta ini sebagai penguasa anggaran tertinggi dalam struktur pemerintahan, sepatutnya presiden beserta para pembantunya berkonsentrasi pada celah dari sistem penggunaan anggaran negara. Mengingat sumber korupsi terbesar adalah APBN, APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

Hal ini, katanya masih ditambah lagi dengan praktik korupsi di sektor sumber daya alam dan energi. Di beberapa kasus ditemukan adanya gratifikasi sehingga yang diperlukan saat ini adalah sistem manajemen penggaran sejak proses pengusulan hingga dibelanjakan.

“Demikian juga dengan proses perizinan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Jika lobang-lobang bancakan anggaran dapat ditutup sedemikian rupa maka kesempatan untuk korupsi semakin tertutup,” papar dia.

Kelima, transparansi pada publik terkait belanja negara yang dapat meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan. Sehingga mata rakyat secara konsisten dapat memelototinya.

“Keenam, melakukan terobosan dan efisensi dalam mengelola serta mempercepat reformasi birokrasi. Dengan demikian maka perilaku korupsi dapat dicegah dari tingkatan kekusaan tertinggi sampai yang terendah,” tuturnya.

Adapun poin ketujuh, selaku pimpinan politik tertinggi negara, presiden bersama-sama DPR perlu kiranya menyederhanakan sistem politik kita sehingga biaya politik tinggi bisa ditekan. Tidak lupa pula membentuk iklim pendidikan politik bagi rakyat sehingga budaya politik kita pelan-pelan menemukan pijakan ideal. Dengan demikian politik gagasan bisa mengurangi dominasi politik transaksional.

Kedelapan, imbuh alumni hukum tata negara UGM ini, profesionalisme penegekan hukum di sektor pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan dan melalui proses kontrol yang jelas. Dengan demikin dugaan adanya tendensi politis dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak terbukti. Bukankah lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Saya pikir jika kedelapan poin tersebut dapat dikomandoi oleh presiden bersama kekuatan partai politik sebagai alat perjuangan politik rakyat maka esok hari republik kita akan sembuh dari virus korupsi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.