Sidang Penembakan Nduga Diwarnai Polemik Usia Terdakwa
NAGALIGA — Sidang lanjutan kasus penembakan pekerja PT Istaka Karya di Nduga, Papua, Desember 2018 lalu, dengan terdakwa Mispo Gwijangge, diwarnai polemik soal usia terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mispo telah cukup umur. Sementara kuasa hukum terdakwa meyakni hal sebaliknya.
JPU Ricarda Arsenius menyebut bahwa terdakwa Mispo Gwijangge sudah berusia 20 tahun. Hal itu dikatakan Ricarda berdasarkan pemeriksaan di penyidikan dan pengakuan terdakwa.
“Kami juga punya surat keterangan yang menyatakan umur terdakwa 20 tahun,” kata dia ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Selain itu, Jaksa menyebut bahwa selama proses penyidikan hingga sidang perdana, terdakwa Mispo Gwijangge mengerti bahasa Indonesia. Meski begitu, menurutnya Majelis Hakim memiliki kebijakan tersendiri terkait terdakwa yang didampingi penerjemah.
Permohonan tersebut diterima langsung oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Makmur mengatakan hakim akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terkait permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.”Kita memang menyatakan keberatan tapi kan hanya pendapat kita. Selama ini penyidikan, pemeriksaan di kita dan sidang perdana terdakwa mengerti (bahasa Indonesia). Hanya untuk penerjemah kan yang minta penasihat hukum, itu hak mereka, agar sidang lancar ya majelis hakim kabulkan,” kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mispo, Tigor Hutapea, mengatakan, hingga saat ini, tidak ada dokumen seperti, KTP, KK, ijazah dan akta kelahiran selama proses penyidikan hingga persidangan yang menunjukkan bahwa Mispo berusia 20 tahun.
“Hanya ada surat keterangan domisili, bahwa Mispo itu 20 tahun, tapi surat keterangan itu dibuat setelah beberapa bulan Mispo ditangkap. Surat keterangan domisili kalau tidak salah dibuat Agustus 2019, tapi Mispo ini ditangkap sejak Mei 2019,” kata dia usai sidang.
Berdasarkan ketiadaan dokumen usia Mispo, tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan pemeriksaan forensik gigi untuk mengetahui usia terdakwa.
“Diperiksa dulu umurnya, supaya jelas peradilan apa yang dipakai, apakah peradilan anak atau dewasa,” kata dia.
“Jadi untuk sidang berikutnya, kami belum membacakan putusan sela. Majelis akan menentukan sikap terhadap surat permohonan yang diajukan,” kata Makmur.
Berdasarkan surat permohonan pemeriksaan forensik gigi yang diterima CNNIndonesia.com, tim kuasa hukum terdakwa menilai pemeriksaan gigi penting dilakukan untuk memastikan usia terdakwa yang sesungguhnya, karena ada dugaan terdakwa masih di bawah umur atau berusia anak.
Sidang hari ini mengagendakan pembuktian dalil eksepsi penasihat hukum dan dalil tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mispo Gwijangge. Namun sidang tak berjalan sesuai jadwal karena majelis hakim memutuskan menunda sidang.
Penundaan dilakukan lantaran surat permohonan penetapan untuk penerjemah bahasa yang dihadirkan untuk terdakwa Mispo, belum diajukan oleh penasihat hukum, sehingga penerjemah tidak bisa disumpah untuk mengikuti sidang.
“Hari ini sidangnya kita tunda karena masih ada surat-surat atau dokumen yang belum dilengkapi,” kata Makmur.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum menghadirkan penerjemah bahasa bagi terdakwa Mispo, namun, hakim menjelaskan surat permohonan penetapan untuk penerjemah bahasa yang dihadirkan, belum diajukan oleh penasihat hukum, sehingga penerjemah tidak bisa disumpah untuk mengikuti sidang.
“Sidang ditunda Selasa depan untuk memberikan kesempatan terhadap penasihat hukum untuk melengkapi permohonannya,” kata Hakim
Kasus Mispo adalah buntut insiden penembakan pekerja PT Istaka Karya pada Desember 2018 lalu yang menewaskan puluhan orang. Mispo ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi penembakan tersebut.
Jaksa sebelumnya, mendakwa Mispo dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1), Pasal 338 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (3) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1), Pasal 328 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman mati.