Sidak ke Pasar Anyar Bogor, KSAD Dudung Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menemukan adanya pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Temuan itu ia dapati saat melakukan inspeksi atau sidak ke lokasi Pasar Anyar, Jawa Barat, yang didampingi Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Senin (30/5/2022).
Dudung mengatakan, dari hasil sidaknya di pasar tersebut, ia mendapati sejumlah toko masih menjual minyak goreng yang tak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah.
“Kita tadi sudah melihat ada toko menjual sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah Rp 15.500 per kilogram,” kata Dudung.
“Tapi, tadi ada juga yang masih di atas HET Rp 17.000 per kilogram. Saya minta, aparatur wilayah TNI, Polri, termasuk Pemkot Bogor untuk berupaya menekan harga minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” sambung Dudung.
Dudung meminta agar kegiatan pengawasan harga dan distribusi minyak goreng tetap dilakukan, termasuk mencari agen-agen atau distributor nakal yang mencoba memanfaatkan situasi.
Lebih lanjut, dari analisisnya, perbedaan harga minyak goreng di Pasar Anyar disebabkan karena harga dari distributor yang berbeda-beda.
“Kita analisa rupanya memang harga dari distributornya bervariasi, ada yang masih mahal dan ada yang sudah sesuai dengan standar,” sebutnya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tim Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 pengecer, 16 agen, dan 8 depo untuk mengetahui persoalan perbedaan harga minyak goreng di tiap-tiap toko dan pasar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa perbedaan harga jual minyak goreng di tingkat pengecer disebabkan karena harga beli di tingkat agen dan distributor yang berbeda-beda.
Susatyo menyarankan agar ada batas harga jual mulai dari tingkat agen hingga distributor minyak goreng.
“Kita menyarankan kepada pemerintah pusat agar ada harga agen tertinggi, ada harga depo tertinggi, atau pun harga distributor tertinggi,” beber Susatyo.
“Sehingga tidak hanya diatur pada tingkat eceran. Karena ketika pedagang (pengecer) minyak goreng menerima harga tinggi di tingkat agen, tidak bisa memenuhi HET di masyarakat,” pungkasnya.