Sat. Dec 28th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Setara Institute Nilai Reformasi Militer Jalan di Tempat

JAKARTA – Setara Institute memberikan beberapa catatan dalam perayaan ulang tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ke-75 dan 1 tahun kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) jilid II.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menilai pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin belum efektif menjalankan agenda reformasi sektor keamanan. Presiden Jokowi, menurutnya, seharusnya melakukan pembenahan dan kembali mengevaluasi agenda pemerintahannya terkait reformasi militer.

“Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan hal sebaliknya. Tetap jalan di tempat dan menunjukkan regresi serius dalam beberapa isu reformasi sektor keamanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Ada empat fokus reformasi TNI, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, kedisiplinan terhadap operasi militer selain perang (OMSP), serta larangan menduduki jabatan sipil.

Di bidang penghormatan terhadap HAM, menurut Ismail, janji penuntasan kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan anggota TNI semakin tidak jelas. Tidak ada langkah signifikan untuk menuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ismail mengatakan rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Rencana yang akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Terkait OMSP, Ismail menerangkan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menangani sektor pangan itu sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap poin 14 OMSP dalam UU TNI. “Karena sektor pangan ini jelas tidak termasuk,” ucap Ismail.

Terakhir, Ismail menjelaskan ada perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Padahal UU melarang prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal 47 ayat 1 UU Tentang TNI menyatakan prajurit boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Meskipun pada ayat berikutnya terdapat pengaturan terkait pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki TNI. Namun, jabatan di BUMN secara eksplisit tidak termasuk dalam jabatan yang dikecualikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.