Sekda Jember Hadi Sasmito Resmi Tersangka Kasus Korupsi Billboard
Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek billboard.
Penetapan Hadi sebagai tersangka diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Ia menyebut, kasus ini bermula saat pelaku menjabat sebagai plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.
“Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard, namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard),” kata Dirmanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Dirmanto melanjutkan, seharusnya penyelenggaraan reklame tetap atau billboard itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
Selanjutnya, Dirmanto menyebut, tersangka Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap billboard itu, melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Dirmanto menyebut, Hadi pun resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.