Sejumlah Tempat Publik Diawasi Satgas Prokes Mulai Hari Ini
JAKARTA – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan ( Prokes ) mengawasi kedisiplinan masyarakat 3M di tempat atau fasilitas publik.
Satgas prokes ini terdiri dari petugas, asosiasi, dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik/institusi. Satgas akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam pembentukan Satgas ini sebagai upaya atau modal untuk merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas fasilitas publik.
“Kita mengetahui bersama bahwa dengan modal kasus yang cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas khususnya di fasilitas publik sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Wiku dalam keterangan pers yang dikutip, Rabu (1/9/2021).
Nantinya, Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Dengan adanya satgas-satgas ini, akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.
“Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19,” pungkas Wiku.