Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

RS Diminta Ajukan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Paling Lambat 28 Februari

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 paling lambat hingga 28 Februari 2022.

Apabila melewati masa tersebut, Kemenkes tidak dapat memproses klaim yang diajukan rumah sakit.

“Jadi ini mumpung belum 28 Februari, kami lakukan sosialisasi terus menerus ke teman-teman rumah sakit untuk mengingatkan agar jangan sampai mereka terlambat untuk memasukkan klaim karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022,” kata Khalimah dalam konferensi pers, Minggu (13/2/2022).T

Khalimah mengaku, Kemenkes selalu berupaya berkomunikasi dengan rumah sakit terkait pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19.

Sebagai contoh, pihaknya berkomunikasi melalui surat pemberitahuan kepada rumah sakit untuk segera mengajukan klaim, terlebih ketika sudah mendekati masa kedaluwarsa.

“Nah, ini menjelang masa kedaluwarsa untuk klaim tahun 2021, kami juga bersurat kembali ke rumah sakit, ditandatangani pak Dirjen. Ini sudah dua kali kami kirimkan di dalam surat pemberitahuan itu kami sampaikan,” jelas dia.

Khalimah mengatakan, untuk pengajuan klaim pelayanan pasien Covid-19 pada bulan layanan November 2021 sudah kedaluwarsa.

Hal tersebut karena masa waktu kedaluwarsa setelah pengajuan yaitu dua bulan. Sehingga jika pengajuan bulan layanan November, maka kedaluwarsanya pada 31 Januari 2022.

“Itu sudah kedaluwarsa dan tidak dapat diajukan kembali,” ujar dia.

Sementara itu, Khalimah juga menuturkan jumlah klaim biaya pelayanan Covid-19 di 2021 mengalami peningkatan dibandingkan 2020.

Pada 2020, pemerintah menerima klaim hingga sebesar Rp 40,6 triliun dari 686.221 pasien Covid-19.

Saat itu, pemerintah hanya membayarkan Rp 35,11 triliun lantaran ada Rp 5,49 triliun yang tidak memenuhi kriteria untuk dibayarkan.

Sementara, pada 2021, meski belum final, pemerintah telah menerima klaim hingga sebesar Rp 90,2 triliun. Nilai itu berasal dari tanggungan penanganan pasien Covid-19 sebanyak 1,7 juta kasus.

“Sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp 62,68 triliun,” ucap Khalimah.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.