Fri. Jul 5th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Ringkasan Sidang Ferdy Sambo Cs: Putri Candrawathi Bantah Brigadir J Karungga hingga Dicecar soal Senjata

TEMPO.COJakarta – Sidang kasus Ferdy Sambo kembali digelar pada Senin, 12 Desember 2022. Agenda sidang tersebut adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut rangkuman dari persidangan yang digelar Senin 12 Desember 2022: 1. Sidang Putri Candrawati Digelar Tertutup Putri Candrawathi merasa keberatan jika sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Senin, 12 Desember 2022, digelar secara terbuka. Hakim pun memutuskan sidang dilakukan tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan untuk melangsungkan sidang secara tertutup. “Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak dan tidak ada perintah untuk tertutup,” kata jaksa di ruang sidang, Senin. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, lalu menanyakan kepada Putri soal apakah dia merasa keberatan bila sidang digelar secara terbuka. “Apakah terbebani secara terbuka?” tanya Hakim Wahyu kepada Putri. “Iya, Yang Mulia, jika berkenan sidang tertutup,” ujar Putri. Hakim Wahyu lalu memutuskan sidang digelar secara tertutup. Sebab, kata menurutnya, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kali ini akan menggali keterangan perihal kesusilaan. “Majelis akan tertutup atas konten asusila, jika sudah menyentuh konten asusila pengunjung keluar tidak ada satu orang pun,” kata Hakim Wahyu. 2. Bantah Brigadir Yosua Menjabat Karungga Dalam sidang tersebut, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo itu membantah cerita bahwa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjabat sebagai kepala rumah tangga atau karungga yang mengatur semua keuangan di kediamannya. “Mohon izin kalau Yosua hanya driver,” kata Putri dalam sidang, Senin, 12 Desember 2022. Dalam kesaksiannya, Putri menyatakan Yosua tak pernah ditetapkan sebagai karungga. Dia menyatakan bahwa Yosua awalnya merupakan supir Ferdy Sambo sejak 2019. “Yosua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember sebagai driver suami saya,” kata Putri. Putri menyatakan Sambo kemudian memerintahkan Yosua menjadi sopirnya sejak Oktober 2021. Putri mengaku membutuhkan supir  karena aktivitasnya yang sibuk sebagai bendahara umum organisasi persatuan istri anggota Polri Bhayangkari. “Jadi Pak Ferdy Sambo menunjuk Dek Yosua sebagai driver saya,” ucapnya. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo menyebut Brigadir Yosua sebagai orang yang bertanggungjawab mengurusi rumah Ferdy Sambo di Jakarta. Dia menyatakan hal itu saat dicecar jaksa dan hakim soal transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya beberapa hari setelah Yosua tewas. Ricky menyatakan transfer uang itu atas perintah Putri Candrawathi. Dia menyatakan bahwa uang itu milik Sambo dan Putri yang disimpan dalam rekening atas nama Yosua. 3. Putri Menolak Ungkap Besaran Uang Belanja Putri menolak mengungkap besaran uang kebutuhan rumah tangga bulanan yang ia berikan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dan Bripkaa Ricky Rizal Wibowo. Dia menyatakan keberatan untuk mengungkap nominal uang tersebut. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menanyakan kepada Putri soal mekanisme penujukan Yosua sebagai pengelola uang belanja bulanan. “Bagaimana mekanisme orang ditunjuk sebagai pengelola keuangan?” tanya Wahyu. “Saya memberikan mobile banking Yosua untuk membayar-bayar kebutuhan kalau ada kebutuhan misalnya kebutuhan rumah tangga sperti listrik dan lain-lain,” jawab Putri. “Saudara percayakan pada pengelola keuangan tersebut?” Wahyu kembali bertanya. Kemudian dijawab: “Iya Yang Mulia,” kata Putri. “Berapa sebulan kasih kepada pengelola keuangan?” tanya Hakim. “Kalau untuk keuangan range-nya tidak nominal pasti tergantung banyaknya kebutuhan,” jawab Putri. “Tetapi kepastian tiap bulan berapa?” cecar hakim. Putri Candrawathi sempat terdiam sejenak sebelum menjawab pertanyaan hakim bahwa dia tak bersedia  mengungkap besarannya secara pasti. “Mohon izin saya tidak bersedia menjawab soal itu,” kata Putri. “Pertanyaan saya berapa?” cecar Wahyu. “Saya tidak bisa memastikan,” ujar Putri. Wahyu juga sempat mempermasalahkan tindakan Putri Candrawathi yang menggunakan rekening atas nama Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk keperluan rumah tangganya. Putri pun beralasan hal itu hanya untuk mempermudah. 4. Hakim Cecar Putri Soal Senjata Api Brigadir Yosua Mejelis hakim juga sempat mencecar Putri soal senjata yang dibawa Yosua. Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Putri soal apakah Yosua selalu membawa senjata api saat mendampinginya. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya Ferdy Sambo sempat menyatakan dirinya dan para ajudan selalu membawa senjata api. Putri pun menyatakan tak tahu. “Kalau untuk senjata saya kurang tahu karena itu urusan dinas,” kata Putri saat menjawab pertanyaan hakim. “Kalau saya itu urusannya ADC, tapi yang saya tahu bahwa ADC mempunyai senjata, tetapi kalau saat mendampingi dia bawa atau tidak saya tidak memperhatikan. Putri kembali menyatakan tak tahu ketika Wahyu menanyakan soal prosedur tetap pengawalan yang dilakukan para ajudan terhadapnya. Wahyu menanyakan hal itu karena berdasarkan sejumlah keterangan dalam sidang sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo mengatakan mereka selalu membawa senjata api baik itu laras pendek maupun laras panjang. Hakim selanjutnya bertanya soal apakah terdakwa Putri Candrawathi tahu tentang senjata api. Putri pun menjawab tahu karena ia merupakan anak tentara. Ia mengaku mengetahui soal senjata laras panjang, laras pendek, maupun magazine. “Saya tahu yang mulia karena saya juga anak tentara,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Hakim lalu kembali mencecar Putri Candrawathi soal apa pernah belajar menggunakan dengan senjata api. Putri pun mengaku tidak pernah belajar menggunakan senjata api apalagi menembak.” “Tidak Yang Mulia,” kata Putri berkali-kali saat ditanya majelis hakim soal belajar menembak. 5. Putri Tutup Telinga Saat Penembakan Brigadir Yosua Putri mengaku menutup telinganya saat mendengar tembakan pembunuhan ke Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Putri yang juga merupakan terdakwa dalam kasus sama itu awalnya ditanya oleh hakim soal suara letupan senjata di rumah dinas Ferdy Sambo. “Kapan mendengar suara tembakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Putri. Saat itu, Putri mengaku sedang istirahat di tempat tidur kamarnya. “Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu, ribut-ribut, terus tiba-tiba terdengar letusan,” ujar Putri. “Berapa kali saudara mendengar?” tanya hakim lagi. “Beberapa kali,” kata Putri. “Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?” Hakim Wahyu bertanya lagi. “Saya di kamar tutup telinga dan saya takut,” kata Putri. “Cuma itu saja yang saudara lakukan?” “Iya Yang Mulia,” ujar dia. “Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi , berlindung. Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam,” kata Hakim mencecar Putri. “Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya,” jawab Putri. 6. Putri Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua Putri membantah telah berselingkuh dengan Brigadir Yosua selama berada di Magelang. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum bertanya soal hubungan Putri dan Yosua. “Saudara punya hubungan apa sama Yosua?” kata Jaksa. “Maksudnya?” jawab Putri Candrawathi. “Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?” ujar jaksa lagi. “Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” kata Putri. “Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” lanjut Jaksa. “Tidak ada,” kata Putri Candrawathi. Mendengar jawaban istri Ferdy Sambo ini, Jaksa pun menyinggung hasil tes poligraf. “Baik, saudara pernah dites poligraf?” tanya Jaksa. “Iya pernah,” jawab Putri. “Anda tahu pertanyaannya apa?” tanya Jaksa. “Saya lupa,” kata Putri. 7. Putri Menangis Setelah Sidang Putri tampak menangis setelah menjalani sidang tertutup sebagai saksi. Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya menangis karena melawan trauma saat mengingat kejadian tentang pemerkosaan tersebut. “Sudah pastilah, orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya,” kata Arman. Arman tetap yakin ada peristiwa pemerkosaan terhadap Putri seperti kesaksian Ferdy Sambo sebelumnya. Menurut Arman, peristiwa itu tidak terjadi pada 4 Juli 2022, melainkan pada 7 Juli 2022 sore hari. Menurut Arman, pada 4 Juli, hanya ada peristiwa Brigadir J yang ingin membopong Putri ke dalam kamar namun ditolak oleh istri Ferdy Sambo itu. “Artinya Bu Putri juga menganggap itu tidak ada kejadian apa-apa. Makanya kan di tanggal 5 Yosua masih ikut saat bu Putri bertemu anaknya di Yogya,” ujarnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.