Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penertiban
NAGALIGA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait ricuh penertiban kawasan Tamansari di Bandung. Satuan PP Kota Bandung mendapat perlawanan keras ketika melakukan penertiban bangunan rumah warga pada Kamis (12/12).
Melalui Twitter, Ridwan menyampaikan bahwa proses Rumah Deret Tamansari sudah dimulai sejak 12 tahun lalu. Dalam tulisan yang diunggah pada Jumat (13/12) malam, ia mengatakan Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menemui langsung warga terdampak dan mengajukan solusi.
“Terkait Rumah Deret Tamansari, Wali Kota Bandung Oded M Danial kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi,” tulis Ridwan.
“Program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007, sejak [era] Wali Kota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu. Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Wali Kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial,”
Menurut Ridwan, program yang dibiayai oleh APBD itu bermaksud untuk membangun unit hunian yang lebih layak. Ia mengungkapkan dari dialog yang sudah kerap dilakukan, disebut menghasilkan dukungan sebesar 90 persen atau dari 176 Kepala Keluarga yang tinggal di Tamansari.
“Karenanya, kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan [kepindahan],” kata Ridwan.
Namun, 10 persen yang tersisa, atau 15 KK tetap menolak rencana tersebut. Keberatan itu, kata Ridwan, sudah difasilitasi oleh Komnas HAM dengan mediasi bersama Pemerintah Kota Bandung.
“Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya, oleh PTUN gugatannya tidak diterima,” tuturnya.
Ridwan pun mengungkapkan penyesalan karena adanya ekses negatif dari penertiban tersebut. Ia berharap semua pihak yang bersangkutan bisa menahan diri serta tetap berpatok pada aturan dan hukum yang berlaku.
Proses penertiban kawasan Tamansari berjalan ricuh karea penggusuran dinilai menyalahi prosedur hukum. Pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar menyatakan proses hukum saat ini masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
“Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak,” kata Rifki di lokasi, Kamis (12/12).
Sementara Pemkot Bandung bersikeras tindakan itu sudah sah secara hukum karena telah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu sudah inkrah sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran sah secara hukum.