Putusan MKMK: Anwar Usman Tak Boleh Adili Perselisihan Pilpres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu di MK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
“Serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambungnya.
Adapun dalam putusan etik MKMK ini Anwar juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik berat.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menyatakan Anwar tak boleh mengajukan diri atau diajukan sebagai pimpinan MK hingga jabatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Sebagai informasi, imbas kekosongan jabatan Ketua MK ini, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Jimly.