Puan Tak Jamin Omnibus Law Rampung Sesuai Permintaan Jokowi
NAGALIGA — Ketua DPR Puan Maharani tak bisa memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Omnibus Law usulan pemerintah dapat rampung dalam waktu tiga bulan seperti arahan Presiden Joko Widodo.
Puan sendiri menyatakan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan hal tersebut. Sebab, Surpres sendiri menjadi pijakan DPR untuk memulai pembahasan RUU.
“Iya belum bisa dipastikan, karena saya nerima surpresnya saja belum,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Lebih lanjut, Puan meminta agar pemerintah harus mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Omnibus Law tersebut terlebih dulu ke DPR. Bahkan, Puan memprediksi kemungkinan surpres akan dikirim pemerintah pada Januari 2020 ke DPR.
“Artinya kalau kita DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum surpres itu masuk, tentu saja ini kita tidak bisa mengira-ngira, apakah ini sebulan, dua bulan, tiga bulan dan lain-lain, karena mengamandemen UU, walaupun pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kita lakukan,” kata dia.
Diketahui, Puan telah menggelar rapat konsultasi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, pimpinan Komisi VII, Komisi XI, pimpinan BURT dan pimpinan Banggar DPR, Senin (16/12). Hasilnya, Puan baru mengetahui bahwa dalam rapat konsultasi itu setidaknya ada sekitar 82 Undang-Undang dan 1194 pasal yang akan disinkronisasi dalam RUU Omnibus Law.
“Kita tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU perpajakan dan UU cipta lapangan kerja yang akan di Omnibus Law ini akan seperti apa,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sudah meminta kepada Puan untuk menindaklanjuti rencana pemerintah merevisi puluhan undang-undang menjadi satu undang-undang alias Omnibus Law. Jokowi mengaku sudah menyampaikan kepada Puan secara langsung agar proses revisi sekitar 82 undang-undang itu diselesaikan dalam waktu tiga bulan.