PSBB Sebaiknya untuk DKI Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng dan Banten
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penularan virus Corona. Melalui Permenkes itu, daerah dapat mengajukan izin PSBB terhadap wilayahnya ke pemerintah pusat.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai, sejauh mana program ini akan berjalan efektif. Mengingat, banyak negara memang memilih karantina wilayah yang dianggap sangat efektif.
“Beda Korea Utara yang cepat memblokade wilayahnya. Pertanyaan saya apakah anggaran Rp405 triliun dengan pembatasan sosial ini akan digunakan untuk apa saja,” tutur Jerry saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/4/2020).
Saat ini cara yang paling efektif adalah karantina di rumah serta isolasi selama 14 hari dan social distancing. Menurut dia, jika Permenkes PSBB dikeluarkan karena kejar target maka ada sisi weakness atau kelemahannya. “Seperti sosialisasi masih kurang apalagi saat ini Working from Home and Stay at Home masih kurang dipatuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut Jerry menyatakan, perlu digarisbawahi di sini soal bagian penjelasan mengenai pedoman PSBB percepatan penanganan virus Corona. Dia melihat nantinya penanganannya seperti apa? Apakah diberikan bantuan masker?
“Sarung tangan ini penting. Penting juga bantuan logistik seperti apa, apakah ini dijelaskan? Atau ada aturan baku yang diatur dalam Perppu atau Keppres,” kata dia.
Di sisi lain, kata dia, kriteria penetapan PSBB daerah juga harus jelas seperti apa dan daerah mana saja yang harus diprioritaskan mendapatkan izin pembatasan sosial. “Paling penting yang red zone atau zona merah seperti Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Jateng dan Banten,” ungkap dia.
Begitu pula, surat permohonan penetapan PSBB dari kepala daerah yang ditujukan pada Menkes poin-poin inti juga harus jelas. “Praktik pelaksanaan PSBB harus (3T) terukur terarah serta terkonsep,” tandasnya.