PSBB Jilid II di Jabodetabek Pengaruhi Kinerja Sektor Manufaktur
JAKARTA – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II disejumlah wilayah akibat Covid-19, menekan Industri manufaktur di tanah air
Hal tersebut tergambar dari menurunnya Purchasing Managers’ Index (PMI) pada September yang hampir empat poin, dari 50,8 pada bulan Agustus, menjadi 47,2.
“Turunnya PMI September dibandingkan bulan sebelumnya disebabkan industri yang tadinya melakukan ekspansi menjadi bersikap wait and see dan lebih hati-hati. Ini berpengaruh pada rencana-rencana produksi dan peningkatan utilitasnya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).
Menperin mengungkapkan, kebijakan PSBB yang ketat di DKI Jakarta serta perpanjangan PSBB di Jawa Barat dan Banten membuat kegiatan ekonomi masyarakat menjadi melambat.
“Efek pembatasan yang dilakukan tersebut akan sangat terasa terhadap nasional karena perputaran uang paling besar dari kawasan Jabodetabek,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan survei yang dirilis oleh IHS Markit, tindakan pembatasan kegiatan mengganggu aktivitas pabrik. Kemudian, perusahaan juga mengurangi aktivitas pembelian dan inventaris sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan pengeluaran.
Selanjutnya, hasil survei menyebutkan, pembatasan aktivitas terkait Covid-19 juga mengurangi kemampuan pemasok untuk mengirimkan pasokan secara tepat waktu. Waktu pengiriman rata-rata diperpanjang selama empat bulan berturut-turut pada bulan September.
Dalam kondisi ini, Kemenperin terus berupaya mengawal sektor industri nasional agar kembali tumbuh positif dan mampu sepenuhnya pulih dari tekanan dampak pandemi Covid-19. “Kami akan terus melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan yang sudah Kemenperin keluarkan untuk disesuaikan dengan kondisi di sektor industri,” lanjut Agus.
Ia menambahkan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Karena itu, Kemenperin terus memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah, khususnya yang telah menerapkan PSBB untuk menangani Covid-19. Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan. Di saat yang sama, kita juga memprioritaskan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19,” imbuhnya