PSBB Corona, Kabareskrim Perintahkan Polda Metro Pastikan Keamanan Jakarta
Polda Metro Jaya diminta memastikan keamanan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta. PSBB efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengamanan tersebut sesuai dengan telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang percepatan penanganan virus corona.
“Karena Jakarta adalah Ibu Kota Negara dan juga etalase Indonesia,” ujar Sigit di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan telegram terkait penanganan percepatan virus corona. Mulai dari telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kemudian telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Selain itu, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB dan telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.
“Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman,” ucapnya.