Proper 2020, Adaptasi Tanggap Bencana dan Pemberdayaan Masyarakat
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL Kementerian LHK) menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme dan Kriteria Hijau Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Tahun 2020 melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming Youtube Ditjen PPKL.
Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat Proper Kementerian LHK yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M R Karliansyah, Rabu (23/9/2020) dan berlangsung selama 3 hari hingga Jumat (25/9/2020).
Sosialisasi diikuti kurang lebih 1.000 peserta Zoom yang berasal dari 472 perusahaan calon kandidat Hijau PROPER Tahun 2020, dan 503 peserta yang menyaksikan secara langsung melalui kanal Youtube Ditjen PPKL.
“Aspek penilaian ketaatan meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta terakhir potensi kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan),” kata Karliansyah.
“Peringkat Proper dibagi menjadi 5 yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Peringkat tertinggi adalah emas dan peringkat terburuk adalah hitam. Tahun ini peserta Proper terdiri dari 2.038 perusahaan,” tambahnya.
Menurut Karliansyah, sosialisasi ini sebagai ruang diskusi antara Sekretariat Proper, narasumber, dan para perusahaan peserta Proper mengenai mekanisme dan kriteria Hijau yang diterapkan pada tahun ini. Penilaian Proper Hijau dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
Selama 3 hari sosialisasi ini perusahaan calon kandidat Hijau akan mendapatkan informasi mengenai pembelajaran dari perusahaan peserta Proper yang mendapatkan nilai tertinggi untuk setiap kriteria penilai lebih dari ketaatan (Beyond Compliance); tata cara pengisian dokumen hijau dengan tujuan memperjelas maksud data yang dikumpulkan dalam setiap isian; serta tata cara menyampaikan Dokumen Hijau.
“Calon kandidat hijau sebanyak 472 perusahaan ini berasal dari usulan 33 provinsi dan evaluasi Kementerian LHK, namun apabila selama masa penilaian hijau ditemukan atau ada informasi terkait gugatan masyarakat atau penegakan hukum, maka perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari penilaian kandidat hijau,” ucapnya.
Dalam masa pandemi Covid-19 (virus Corona), kegiatan Proper dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi, evaluasi, dan penilaian secara daring. Pandemi diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mengelola lingkungan tetapi justru menimbulkan inovasi dan kreatifitas baru.
“Kondisi pandemi Covid-19 menginspirasi Kementerian LHK untuk menilai respons perusahaan terhadap bencana. Dengan demikian, dalam Penilaian Proper Tahun 2020 dan seterusnya akan dinilai aspek responsifitas perusahaan terhadap bencana,” ungkap Karliansyah.
Sesuai agenda, selama 3 hari sosialisasi, peserta mendapatkan bekal informasi dan pengalaman dari para narasumber yang melaksanakan best practice di bidang pengelolaan lingkungan. Hari pertama diisi dengan sesi diskusi pengalaman terbaik yaitu kiat-kiat perusahaan dalam Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi energi, serta pengurangan emisi.
Menutup arahan, Direktur Jenderal PPKL mengucapkan selamat kepada perusahaan calon kandidat hijau yang telah berhasil melalui tahapan pemeringkatan sementara atau evaluasi ketaatan.
“Langkah selanjutnya adalah menyusun dokumen hijau dengan lebih baik, menyampaikan upaya pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan secara benar sesuai dengan kriteria penilaian hijau,” tutup Karliansyah.