Sun. Dec 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Presiden Jokowi di Musyawarah Rakyat I Jawa Barat: Saya Titip Lagi, Hati-hati..

BANDUNG – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pesan penting saat menghadiri Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8).

“Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap,” kata Jokowi.

Hal tersenut disampaikan Jokowi untuk mengingatkan hadirin peserta Musyawarah Rakyat agar tidak terburu-buru untuk menentukan pilihan politik. Sebab, memilih pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

Dalam sambutannya, mantan Gubernur DKI Jakarta menyinggung terkait wacana tiga periode presiden.

Dia menyatakan akan menaati konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana itu.

“Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat,” kata dia saat memberi sambutan pada kegiatan itu.

Menurut Jokowi, Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan masyarakat untuk bisa bersuara.

Sebab, penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

“Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu, kan, tahapan wacana, kan. Kan, boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata Jokowi di depan hadirin yang merupakan pendukungnya.

“Wong ada yang ngomong, ganti presiden, kan, juga boleh, Jokowi mundur, kan, juga boleh. Ini, kan, negara demokrasi,” ungkap Jokowi.

Seperti diketahui, setelah Reformasi 1998, telah terjadi empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C.

Setelah amendemen itu, masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.