PPATK Kembali Serahkan Data Pencucian Uang ke Kemenkeu
PPATK Kembali Serahkan Data Pencucian Uang ke Kemenkeu
TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan rekapitulasi data Informasi hasil analisis ke Kementerian Keuangan. Data tersebut salah satunya memuat informasi mengenai sejumlah kasus tindak pidana pencucian uang.
“Rekapitulasi itu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 Maret 2023.
Ia menyebut lembaganya dan Kemenkeu terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk mempermudah pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang.
“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” kata Ivan.
Tidak hanya kaitan dengan satu isu
Selain itu, Ivan menyebut koordinasi dengan Kementerian Keuangan tersebut tidak berkaitan dengan isu-isu tertentu seperti kasus Rafael Alun Trisambodo. Ia mengatakan koordinasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan antara PPATK dan Kementerian Keuangan.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ujar dia.
Ivan mengharapkan adanya koordinasi data dengan Kementerian Keuangan tersebut bisa memudahkan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang nantinya. Ia menambahkan hal itu juga bisa membuat Kementerian Keuangan bisa menjadi lebih akuntabel lagi dalam bekerja.
“Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun bukan korupsi namun dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut transaksi tersebut melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu sejak 2009-2023.
“Bukan korupsi, (tapi) pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat 10 Maret 2023.
Mahfud juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak.
“Apalagi dipikir ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” ujarnya.
Tujuh kasus dengan dugaan TPPU Rp 60 triliun
Kendati demikian, Mahfud menyatakan pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan. Setelah dihitung ditemukan dari tujuh kasus tersebut sudah menimbulkan dugaan TPPU sebesar Rp60 triliun.