Polusi Batu Bara, Warga Marunda Sebut Dinkes DKI Belum Turun Cek Kesehatan
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Dinas Kesehatan sudah melakukan skrining terhadap warga Marunda, Jakarta Utara, yang mengalami keluhan dampak pencemaran batu bara.
“Warga yang memiliki keluhan sudah dilakukan skrining oleh pihak Dinkes. Nanti kita lihat hasilnya,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, 22 Maret 2022.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI, Lies Dwi Oktavia, mengatakan Puskesmas di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, sudah memberikan pelayanan dalam bentuk skrining kesehatan.
“Skrining kesehatan kepada masyarakat itu ada sesuai tahap perkembangan umur, mulai dari skrining usia balita, tumbuh kembang anak, termasuk skrining kesehatan pada anak usia sekolah,” kata Lies, 22 Maret 2022.
“Kami siap kalau memang dibutuhkan pemeriksaan karena kasus tertentu, seperti misalnya pemeriksaan kesehatan yang lebih spesifik,” kata Lies.
Namun perwakilan warga Rusunawa Marunda yang terdampak polusi batu bara mengatakan belum menerima tindakan dari Dinas Kesehatan. Saat dihubungi Tempo, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) Didi Suwandi mengatakan warga rusunawa belum menerima tindakan kesehatan apapun dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Kalau turun ke masyarakat belum ada, tetapi memang kami kesulitan dapat data dari Puskesmas,” kata Didi kepada Tempo, 22 Maret 2022.
Didi berharap Dinas Kesehatan DKI Jakarta langsung turun ke masyrakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas terkait perkembangan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dari Juni 2021 sampai 2022.
“Karena menurut saya sudah darurat kesehatan, dan yang terpenting periksa kesehatan juga di sekolah-sekolah yang ada di wilayah yang berdekatan,” paparnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin.
“Kalau pelaksanaan tindak lanjut sudah berjalan dan sudah kami sampaikan melalui surat ke Sudin LH Jakarta Utara,” kata Hartono saat dihubungi Tempo, 21 Maret 2022.
Namun, Hartono menjelaskan, realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Sementara itu Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Hartono mengatakan pihak KCN akan memasang alat pemecah angin.
Pemasangan alat ini merupakan salah satu cara yang segera ditempuh untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu.
Menurut Hartono dengan alat itu, maka debu tidak terlalu jauh penyebarannya.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi sebelumnya mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN