Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK
JAKARTA – Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (6/12/2019).
Mekeng sudah bolak-balik dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Meleng kerap mangkir saat dipanggil maupun dijadwal ulang oleh penyidik KPK.
Mekeng tercatat sudah empat kali mangkir saat dipanggil KPK. Dia mangkir pada 11 September, 16 September, 19 September, dan terakhir pada 8 Oktober 2019.
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Samin Tan.
Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.