Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kembangan dengan Pura-pura Jadi Pembeli
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja melalui transaksi pembelian terselubung (undercover buy).
“Tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Reno dan Kanit Narkoba Yudha melakukan undercover buy setelah pada saat melaksanakan transaksi kami mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kapolsek Kembangan Binsar H Sianturi di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (5/6/2022).
Menurut Binsar, dari penangkapan dua tersangka berinisial DPS dan DA, polisi mengamankan ganja seberat 1.938 gram dengan nilai kurang lebih Rp 10 juta.
Ia mengungkapkan, peran dari tersangka DPS dan DA diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba itu.
Kemudian, berdasarkan keterangan DPS, polisi memburu pelaku yang pemberi dana terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.
“Untuk pendanaan ganja tersebut berasal dari saudara AK kemudian tim langsung melakukan pengembangan ke daerah Kelapa Indah, Kota Tangerang dan mengamankan saudara AK,” kata Binsar.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Menurut Binsar, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Tangerang.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 11 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 tentang Undang-undang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.