Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Pinjaman Daring di Sulsel

NAGALIGA — Penyidik Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus sindikat penipuan pinjaman daring (online) dan akses ilegal di Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap pada Sabtu (7/12) di tiga lokasi berbeda, yakni di Pare-pare, Wajo dan Sidrap.

Para pelaku melakukan penipuan daring dengan berbagai modus berupa investasi ringgit, jual beli daring, jual beli alat-alat elektronik, jual beli alat musik dan jual beli garmen.

Kasus ini terungkap setelah PT Finaccel Digital Indonesia (Kredivo) yang menjadi korban, melapor ke polisi. Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul menyebutkan keempat tersangka itu berinisial AR alias Ambo (28), San (25), Her (34) dan Tfk (32).

Keempatnya memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Ambo berperan mengirim SMS secara acak. San perannya sebagai bendahara, mengumpulkan uang hasil kejahatan. Sementara tersangka Her dan Tfk perannya sebagai pemasar, berkomunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengirim SMS ke 50 ribu nomor secara acak,” ujar Rickynaldo di Mabes Polri, Senin (23/12).
Dalam aksinya, sindikat ini mengirimkan SMS blast berisi tawaran penambahan limit pinjaman, dengan mengatasnamakan Kredivo kepada para nasabah Kredivo. Selanjutnya pelaku meminta username dan password nasabah Kredivo.

Setelah mendapatkan username dan password, akun milik korban kemudian diambil alih pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian di beberapa market place secara daring.
“PT FinAccel Digital Indonesia merasa dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya. Karena pemilik akun asli tidak pernah bertransaksi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kredivo mengalami kerugian hingga Rp500 juta. Motif para pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 13 ponsel, enam laptop, lima port usb, 94 modem berisi nomor ponsel, 254 simcard berbagai provider, uang Rp4,5 juta, router merk Nokia, dua KTP dan lima kartu ATM debit. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, aset mereka (pelaku) kurang lebih Rp100 juta.

Sementara omset yang dihasilkan dari aksi pelaku mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan. Mereka sudah melakukan aksinya tiga hingga empat tahun.

Keempat tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Saat ini penyidik sedang mengejar RH yang diduga bos dari kelompok tersebut.
SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.