Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Ringkus Belasan Hacker Remaja Beromzet Miliaran

NAGALIGA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 18 orang tersangka hacker yang melakukan tindak pidana pembobolan kartu kredit di Surabaya. Dalam setahun, sindikat hacker ini bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, para pelaku rata-rata masih berusia 20-an tahun dan merupakan lulusan SMK.
“Para tersangka akan kami proses secara hukum,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (4/12).

Ke-18 tersangka yang telah ditahan itu antara lain adalah HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Selain itu polisi juga mengamankan 23 CPU rakitan, puluhan monitor, puluhan buku rekening dan puluhan kartu ATM.

Lebih lanjut, kata Luki para tersangka ini dikendalikan oleh seorang otak sindikat, selepas mereka lulus dari SMK. Ia pun mengaku pihaknya bakal membimbing para tersangka ini lantaran dinilai potensial.

“Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial,” katanya.
Senada, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan pihaknya tekah meringkus puluhan pelaku praktik penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.

Lebih lanjut, Gidion mengatakan, pihaknya mendapati temuan bahwa kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama 3 tahun lamanya.

“Kejahatan tersebut cukup terorganisir dan sudah berjalan selama 3 tahun. Terkait omset yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, dalam sebulan mereka dapat mengumpulkan setidaknya USD40.000,” kata
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.