Polisi Periksa Enam Terlapor Penganiayaan Anak yang Viral di Tangerang Selatan
Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak usia 16 tahun di wilayah kampung Jaletreng, Serpong, yang videonya viral di media sosial.
“Diduga pelakunya memang ada delapan orang, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan ditemani orang tuanya karena terlapor merupakan anak- anak,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Purwanto saat ditemui, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut Purwanto, empat terlapor diperiksa lebih dulu oleh tim reserse kriminal, yakni bagian PPA Polres Tangerang Selatan. Sementara dua terlapor lagi baru diperiksa malam tadi. “Total ada enam orang yang sudah diperiksa, jadi delapan terlapor ini semuanya anak- anak termasuk korban juga masih anak-anak,” ujarnya.
Purwanto mengatakan karena kasus ini melibatkan anak-anak, maka pihak kepolisian melakukan penanganan khusus. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dilakukan diversi atau penanganannya diserahkan ke orang tua. “Kalau anak yang usia di atas 12 tahun dilakukan restorative justice, tapi apabila tidak ada titik temu akan naik tahap sampai pengadilan dengan tahapan peradilan anak,” ucap dia.
Purwanto mengatakan bahwa kurang lebih ada tiga anak yang menjadi terlapor usianya masih di bawah 12 tahun, serta sisanya berusia variatif tetapi masih masuk usia anak- anak. “Nanti sisa dua orang anak lagi yang belum diperiksa kami akan berkoordinasi dengan orang tuanya agar diantar ke Polres untuk bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya kasus penganiayaan yang menimpa MZ seorang anak berusia 16 tahun warga kampung Jaletreng, Serpong viral di media sosial. Ada empat video yang beredar di media sosial, yang semuanya menunjukkan penganiayaan MZ oleh beberapa orang.
MZ terlihat dipegangi teman-temannya dan lidahnya digunakan untuk mematikan rokok. Di video yang lain tampak para pelaku penganiayaan berusaha melucuti celana MZ dan menjejali korban dengan buah-buahan