Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Novel Hari Ini, Jelang Subuh

NAGALIGA — Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hari ini, Jumat (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Rekonstruksi digelar di depan rumah Novel, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan surat Polda Metro Jaya, Nomor: S. pgl//1122/II/2020/Ditreskrimum, polisi turut memanggil Novel untuk terlibat dalam rekonstruksi perkara.”Ya, betul. Ada rekonstruksi kasus Novel,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (6/2) malam.

Polisi telah menahan dua tersangka penyiram Novel Baswedan. Keduanya adalah anggota polisi dari kesatuan Brimob bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Kedua tersangka sampai saat ini masih berstatus polisi aktif. Polisi menyatakan status keduanya baru akan diputuskan setelah ada vonis pengadilan.

Motif keduanya belum diungkap. Namun, saat di Bareskrim Mabes Polri, 28 Desember lalu, salah satu tersangka yakni Ronny Bugis menyebut Novel sebagai pengkhianat.
“Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” kata tersangka setengah berteriak sebelum memasuki mobil.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta.

Sejak itu polisi berusaha mencari pelakunya, namun baru berhasil ditangkap Desember 2019. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Hakarta pada 16 Januari. Namun Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari dengan alasan kekurangan syarat formil dan materil.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.