Polisi Duga Sabu 222 Kilogram yang Diselundupkan dari Malaysia Hendak Diedarkan Saat Natal dan Tahun Baru
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menduga, sabu sebanyak 222 kilogramm yang diamankan dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, hendak diedarkan saat perayaan Natal dan tahun baru.
Diduga, sejumlah tempat hiburan di kota-kota besar di Indonesia akan menjadi lokasi penyebaran narkoba tersebut.
“Kami menduga ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, di mana tempat hiburan malam dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Krisno dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim telah menangkap FR (40), HB (26), dan SJ (48) terkait penyelundupan narkoba di wilayah dan perairan Aceh pada 16-17 Desember 2021. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Secara rinci, Krisno menjelaskan, FR dan HB berperan sebagai penghubung atau tekong, sementara SJ sebagai pengendali tekong.
Pengungkapan ini bermula saat Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.
“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.
Di situ, menurutnya, ditemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.
Kemudian, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, diketahui terhadap pelaku lain berinisial SF alias HT yang diduga bertindak sebagai pengendali.
Saat ini, SF alias HT masih berstatus buron.
“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar.