Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Beri Bukti Salinan di Sidang Praperadilan Surya Anta

NAGALIGA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan makar Surya Anta, Kamis (5/12). Barang bukti itu berupa dokumen yang diserahkan oleh termohon, Polda Metro Jaya.

Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo meminta termohon agar melampirkan dokumen-dokumen bukti asli, bukan salinan. Sehingga, hakim menskor sidang hingga lima jam, setelah mendengar pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan.

Saat ditemui selama persidangan ditunda, pemohon menyebut pihaknya berupaya untuk meminjam berkas asli tersebut.

“Kan (berkas) sudah P21, jadi kami harus upaya untuk pinjam berkas yang asli-asli,” kata Kasubid Bantuan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Nova Irone Surente

Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap tidak dapat menghadirkan beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat-surat asli tersebut. Sehingga, pihaknya pun tetap melampirkan barang bukti berupa salinan tersebut.

“Tadi kami sudah coba yang mulia, tapi (berkas) sudah dilimpahkan, jadi kami tetap pada bukti awal kami,” kata Nova setelah sidang dimulai kembali.

sidang kembali dibuka sekitar pukul 19.00 WIB. Kedua pihak, melakukan pemeriksaan silang kembali terhadap bukti-bukti yang dilampirkan tersebut dihadapan hakim. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 2,5 jam.

Kepolisian mengklaim, memiliki sekitar 150 bukti tambahan yang dapat menguatkan pihaknya mengenai prosesi penegakan hukum yang telah sah dilakukan. Bukti itu berupa dokumen BAP, Surat-surat tugas, dan lainnya.

Sementara itu, pemohon juga menyertakan beberapa foto dan video sebagai bukti tambahan yang tidak sempat disertakan sebelumnya.

Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa video yang memperlihatkan tersangka Surya Anta saat ditangkap di Plaza Indonesia. Di depan hakim, kuasa hukum memperlihatkan bahwa Surya Anta tidak menerima surat perintah tersebut dan hanya ditunjukan oleh pihak kepolisian.

Pengacara Tim Advokasi Papua Oky Wiratama juga mengatakan bahwa melihat sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen secara silang tadi. Ia berharap agar hakim dapat melakukan penilaian objektif terkait dengan hal itu.

“Surat-surat itu dikosongkan tanggalnya, jadi mereka bisa memberi surat itu setelah melakukan penangkapan,” kata Oky.
“Tadi surat dari PN Depok penggeledahan tanggal 9 September,” tambahnya.

Padahal, kepolisian melakukan penggeledahan terhadap asrama Lani Jaya, Depok pada 30 Agustus 2019.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan makar menyusul pengibaran bendera Bintang Kejora di seberang Istana, 28 Agustus. Penangkapan beruntun terhadap enam orang dilakukan pada 30 dan 31 Agustus. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.

“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka,” kata Oky Wiratama.
Enam aktivis Papua yang berstatus tersangka itu kini sudah diserahkan ke Kejaksaan per Senin lalu (18/11). Mereka akan segera disidang dalam kasus dugaan makar.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.