Polisi Bantah Gugatan OC Kaligis Soal Korupsi Payment Gateway
NAGALIGA — Polda Metro Jaya sebagai tergugat dalam perkara yang dilayangkan pengacara OC Kaligis terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pihak tergugat menyerahkan bukti-bukti tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Dalam sidang tersebut, beberapa bukti yang disertakan seperti surat, berkas dan juga CD yang disebut berisikan catatan persidangan gugatan tersebut. Beberapa berkas yang diajukan termasuk seperti aturan-aturan yang menguatkan duplik dari tergugat.
“(Buktinya dalam bentuk) surat. (Tadi ngasih CD) Itu mulai dari jawaban, kemudian duplik. Kemudian daftar barang bukti kita kasih ke PTSP di PP,” kata tim Biro Hukum Polda Metro Jaya Markus usai sidang.
Kendati demikian, Markus tak merinci berkas-berkas yang ia lampirkan dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, Kaligis mengajukan gugatan agar kasus payment gateway diusut kembali oleh Bareskrim Polri.
Kasus dugaan korupsi implementasi program pembayaran paspor secara elektronik menggunakan sistem payment gateway di Kemenkumham pertama kali menyeruak ke publik pada Maret 2015.
Polisi kemudian menetapkan Denny Indrayana yang saat itu masih menjadi Wakil Menkumham sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, dalam dupliknya polisi menilai gugatan Kaligis salah alamat. Kedua institusi pemerintahan yang digugat oleh Kaligis merupakan pejabat pemerintahan yang telah diatur secara khusus melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Disebutkan, badan peradilan yang berwenang untuk mengadili gugatan tersebut adalah PTUN.
Sementara, Kaligis menilai telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menguatkan gugatannya tersebut. Diketahui, Kaligis akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak penggugat, Rabu (11/12) mendatang.
“Hari ini agenda bukti dari Mabes Polri, Minggu depan bukti dari saya. Saya sudah siap kok menjawabnya,” pungkas dia.
Dalam hal ini, Kaligis menilai, Bareskrim Polri tidak memberikan kepastian hukum terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ini. Kasus itu, menurut Kaligis, tidak jelas penanganan sampai saat ini.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Denny Indrayana, yang katanya sebagai pejuang anti korupsi,” kata Kaligis melalui berkas repliknya.