Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,4 Ton Mi Berformalin
NAGALIGA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 2,4 ton mi berformalin di sebuah pabrik rumahan di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Jadida, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Frengky Wijaya alias Ahua, pemilik pabrik tersebut pun ikut ditangkap dan dijadikan tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Zulkarnain mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang merupakan warga Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, sudah mencampur mi basah yang diproduksi di pabrik rumahan miliknya tersebut sejak lama.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan setelah mendapatkan bukti kuat pencampuran formalin di dalam mi tersebut. Saat hendak mengirimkan mi menggunakan kendaraan pikap, tim Direskrimsus Polda Sumsel memberhentikan kendaraan di Jalan Tasik Palembang, Rabu (4/12) sekitar pukul 22.00.
Dari penangkapan tersebut, penyelidikan mengarah kepada Ahua sebagai pemiliknya. Akhirnya penyelidik menggeledah pabrik dan rumah milik tersangka.
Zulkarnain mengungkapkan, aksi Ahua tersebut sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Daerah yang menjadi sasaran distribusi yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Banyuasin, Kota Palembang serta Prabumulih.
Ahua bisa lolos hingga saat ini karena dirinya menyembunyikan formalin di dalam sumur yang berada di belakang pabrik. Sumur itu ditutup menggunakan terpal dengan rapat sehingga mengelabui petugas kesehatan yang memeriksa.
Selain mi berformalin tersebut, kepolisian menyita beberapa barang bukti lain, yakni 29 liter formalin cair dalam kemasan jeriken serta satu unit kendaraan pikap bernopol BG 8067 IV. Mi tersebut pun sudah dicek di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung formalin.
“Jadi setelah produksi, tidak dia langsung sebar tapi diendapkan dulu di rumah tetangga. Setelah dikiranya aman, baru dikirim ke daerah-daerah. Sehari dia bisa mendapatkan keuntungan Rp13 juta,” kata Zulkarnain.
Tersangka Ahua dijerat dengan UU Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.