Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polda Metro Jaya Sebut 3 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta yang Ditangkap Menyalahi Putusan MK

Polda Metro Jaya menangkap tujuh preman dari dua kelompok, tiga di antaranya adalah debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta.

“Akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai Saparua Ambon,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi pada Rabu malam, 22 Februari 2023.

Ketujuh preman itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga preman debt collector diantaranya telah  memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang memediasi kasus itu di rumah Clara Shinta.

Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian.

“Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” tutur dia.

Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector itu, kata Hengki, melawan hukum. Ada mekanisme hukum yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector. Apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Debitur menolak menyerahkan kendaraannya hal itu harus melalui penetapan pengadilan dengan kata lain tidak boleh dipaksa,” ucapnya.

Debt Collector Tidak Punya Hak Merampas Kendaraan Debitur

Januari tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan, meskipun tidak dapat menyelesaikan pembayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipublikasikan pada 6 Januari 2020.

Keputusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika kredit tidak lancar. Sebelumnya, aturan yang digunakan ialah pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ayat 2 menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu di dalam ayat 3 dijelaskan bahwa apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Sederhananya, kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur cedera janji. Inilah yang merupakan pangkal dari maraknya profesi debt collector yang menarik mobil atau motor gagal bayar.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Apabila tidak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak punya hak untuk mengeksekusi objek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.

Datanglah keputusan baru MK yang membatalkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tersebut. Pada putusan nomor 2 yang ditandatangani Ketua MK, dinyatakan bahwa pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam mengeksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, jika debitur keberatan apabila kendaraannya diambil, maka pihak leasing tidak boleh mengambil secara paksa. Leasing boleh mengambil kendaraan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, viral peristiwa polisi dibentak debt collector. Aksi tersebut bermula dari Selebgram Clara Shinta yang terlibat masalah dengan debt collector atau penagih utang.

Dikabarkan puluhan debt collector mencoba merampas mobil selebgram tersebut di parkiran Apartemen Casa Grande kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023. Saat itu, kawanan debt collector itu merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara Shinta dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran utang.

Sopir Clara meminta debt collector untuk menunggu pihak keluarganya untuk memastikan surat penarikan mobilnya. Dalam video yang diunggah Clara di akun TikTok @clarashintareal, tampak Clara beradu argumen dengan para debt collector.

Clara merasa tidak pernah terlibat utang. Ternyata, mobil milik selebgram itu digadaikan oleh mantan suaminya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.