“Pikiran Saya Tidak Karuan, Saya Hanya Jawab Siap Jenderal!”
Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Maha Reza Hutabarat tak bisa berkata-kata saat mendengar informasi kematian kakaknya.
Hal itu diungkap Reza saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Reza mengungkapkan bahwa dirinya mengtahui kabar kematian Brigadir J itu dari Kepala Biro (Karo Provos) Polri Brigjen Benny Ali.
Kala itu, Karo Provos menceritakan peristiwa tewasnya Brigadir J sebagaimana cerita yang dibuat oleh Ferdy Sambo, yakni baku tembak di rumah dinasnya.
“Di situ beliau menceritakan yang bersangkutan telah meninggal dunia terus beliau menceritakan kronologi,” ucap Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Menurut cerita Benny ke Reza, Brigadir J tewas setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Benny menjelaskan kepada Reza bahwa kakaknya tewas setelah aksi baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Ketika pulang dari Magelang sampai Jakarta, Bu Putri masuk ke kamar dan istirahat, lalu abang kamu masuk ke dalam kamar dan melakukan pelecehan. ‘Kita sebut saja pelecehan seksual kata beliau’. Saya bilang, ‘siap jenderal’,” kata Reza menceritakan informasi dari Benny Ali.
Hakim pun menanyakan reaksi Reza saat Benny Ali menjelaskan kronologi yang menewaskan kakaknya.
“Pikiran saya tidak karuan. Saya tidak membantah omongan beliau, hanya jawab ‘siap jenderal, siap jenderal’,” tutur Reza kepada Benny sebagaimana yang diungkap di persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).