Pernyataan Terbaru Muhadjir soal Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Sebut Nama Presiden Jokowi
JAKARTAj – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terhadap Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso, Jombang, Jatim.
Ponpes Shiddiqiyyah dipimpin Kiai Muchtar Mu’thi, ayah Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), yang akrab dipanggil Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Buntut kasus tersebut, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
Kabar terbaru, pada Senin (11/7), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menjadi menteri agama ad interim, membatalkan pencabutan izin tersebut.
Nah, Muhadjir Effendy mengungkapkan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah setelah dirinya mendapat arahan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi meminta agar keputusan yang diambil harus melihat dampaknya terhadap ribuan santri. Jangan sampai para santri dirugikan.
Itu sebabnya, Kemenag memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
“Saya tentu saja akan mengambil keputusan pasti meminta arahan presiden, apalagi saya cuma ad interim kan,” kata Menko Muhadjir di Jakarta, Selasa (12/7).
Eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu menjelaskan setelah ditelaah, pondok pesantren Shiddiqiyyah tidak terlibat dengan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan MSAT alias Mas Bechi. Itu hanya oknum dan orangnya sudah menyerahkan diri.
Selain itu, pihak-pihak yang menghalangi aparat juga sudah ditindak.
Muhadjir mengingatkan di dalam pondok itu ada ribuan santri dan harus dipastikan kelangsungan proses kegiatan belajar mengajarnya.
Untuk menjamin itu, tegas Muhadjir, pemerintah memutuskan statusnya harus dipulihkan, baik lembaga maupun anak-anak ini.
“Karena itu atas arahan dari Bapak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi,” ucapnya.
Presiden Jokowi, ujar Muhadjr, ingin agar orang tua juga merasa nyaman dan paling penting harus segera ada perbaikan-perbaikan manajemen di pondok pesantren.
Dia menegaskan, keputusan tersebut demi kebaikan untuk siswa-siswa santri Pesantren Shiddiqiyyah.
Oleh karenanya, dia memohon kepada masyarakat agar bisa jernih melihat masalahnya itu.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah harus melindungi kepentingan belajar para santri dan menjamin belajar mengajar terselenggara dengan baik.
Terkait para oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana, Muhadjir mempersilakan diproses secara hukum dan itu sudah berjalan.
“Mereka sudah menyerahkan diri, sudah dtahan. Ya, sekarang pondoknya biar berjalan normal,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.