Pergub Plastik Diharap Kurangi 50 Persen Sampah Plastik DKI
NAGALIGA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Pergub ini tertuang di nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih berharap aturan baru ini bisa mengurangi sampah plastik hingga setengah kali.
“Mudah-mudahan (bisa 50 persen). Ini bukan barang mudah,” kata Andono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/1).
“Pengennya (sepenuhnya) tapi kan enggak mungkin 100 persen. Tapi kita ingin address yang 14 persen itu,” ujar dia.
Adapun kendala yang dihadapi dalam penggunaan plastik ialah kebiasaan masyarakat. Disebut Andono masyarakat Jakarta masih gemar menggunakan plastik terutama saat belanja.
“Kan kita mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja saja sekarang,” ungkap dia.
Kendati begitu Andono optimistis bahwa kebiasaan tersebut bisa diubah. Ia mengatakan aturan dari pemerintah merupakan langkah pertama yang baik untuk pengurangan sampah plastik.
Dalam aturan itu, pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang pada pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Dalam aturan itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam pasal 29 sebagai berikut:
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa: teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga akan memberikan intensif bagi pusat perbelanjaan yang mengikuti aturan tersebut, yang tertulis dalam pasal 20 sebagai berikut.
Insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat.