Sun. Dec 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Perayaan Imlek 2023, PKB Kenang Jasa Gus Dur Hapus Diskriminasi di Indonesia

Perayaan Imlek 2023, PKB Kenang Jasa Gus Dur Hapus Diskriminasi di Indonesia

TEMPO.COJakarta – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyebut perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia tak lepas dari jasa mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurut Daniel, Gus Dur yang membuat perayaan masyarakat Tionghoa itu bisa kembali digelar pada 2000 setelah sempat dilarang sejak 1968 – 1999.

“Kita di dalam setiap Imlek bersyukur bahwa Gus Dur waktu menjadi Presiden itu pertama kali tindakan yang dilakukan adalah mencabut segala Perpres diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warganya,” kata Daniel dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dalam perayaan Imlek tahun ini, Daniel menyebut PKB mengadakan diskusi berjudul “Imlek dan Sejarah Kelam Diskriminasi di Indonesia”. Meski Imlek sudah kembali dibolehkan sejak 23 tahun yang lalu, Daniel menyebut saat ini tindakan diskriminasi masih terjadi.

“Jadi secara konstitusi sudah menjamin, bahkan kita ada UU anti diskriminasi. Tetapi secara fakta beberapa hal terjadi di bawah,” kata Daniel.

Ia berharap perayaan Imlek yang diadakan setiap tahun dapat menjadi momentum, tidak hanya bagi warga Tionghoa, tetapi juga bagi masyarakat untuk kembali mengingat adanya kebebasan dan tidak adanya diskriminasi di Indonesia.

“PKB akan selalu menjadi garda terdepan menjaga pluralitas, kebhinekaan, Pancasila, tentu itu menjadi warisan Gus Dur, warisan PKB yang harus jadi pondasi PKB,” kata Daniel.

Gus Dur Cabut Larangan Perayaan Imlek

Tahun Baru Imlek sempat dilarang dirayakan di tempat umum di Indonesia sejak 1968 hingga 1999. Larangan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat oleh presiden Soeharto di era Orde Baru. Hingga hari, masih belum jelas alasan dibalik larangan tersebut.

Akibatnya, Inpres 14 Tahun 1967 menyebabkan diskriminasi terhadap warga Tionghoa yang tidak memiliki tempat selain di ruang ekonomi dan terkadang olahraga di Indonesia bagi mereka yang berprestasi.

“Itu satu paket, nggak bisa dilihat dari Imleknya atau Konghucunya saja, tapi juga bagaimana diskriminasi itu sudah terjadi begitu lama,” kata Alissa Wahid dalam wawancara khusus bersama Tempo, Senin, 4 Februari 2019.

Diskriminasi ini bahkan juga terjadi dalam bidang hukum. Hal ini terungkap ketika Gus Dur pada tahun 90-an menjadi saksi ahli untuk pernikahan pengantin Tionghoa di Surabaya bernama Budi Wijaya dan Lanny Guito yang tidak dapat mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil karena agama Konghucu belum diakui di Indonesia.

Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Gugatan ini dilakukan agar kelak anak dari mereka tidak dianggap sebagai anak di luar pernikahan dan tidak mendapatkan pengakuan dari negara. Dari sini Gus Dur mulai terkenal di kalangan warga keturunan Tionghoa.

Masyarakat Tionghoa perlu menunggu selama 32 tahun hingga larangan ini dicabut oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ketika menjabat sebagai Presiden RI Keempat. Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dan menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000.

Keppres ini menjadi awal bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia mendapatkan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka, termasuk upacara keagamaan seperti Imlek secara terbuka

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.