Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Muara Perangin-angin, penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Muara merupakan terdakwa kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
“Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Muara beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ali, tim Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan tersebut.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
“Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar,” ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) menggunakan orang-orang kepercayaannya,” sebut Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2021 malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.