Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang praperadilan gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap lembaga antikorupsi itu. KPK juga meminta sidang untuk ditunda dan Majelis Hakim mengabulkan.

Plt Juru bicara Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya menunda persidangan karena biro hukum KPK masih mempersiapkan bukti-bukti terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

“Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya ya terkait kemudian bukti-bukti karena informasinya berdasarkan dari rekan-rekan biro hukum materinya itu sesungguhnya sama tetapi kemudian terkait ada satu hal SPDP tidak diterima ada tersangka,” ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Terkait penyerahan SPDP kepada Nurhadi dan menantunya, KPK telah memberikannya sesuai dengan ketentuan hukum. Dan keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam persidangan.

“Ya ternyata sesuai aturan-aturan hukum sesuai mekanisme hukum acara penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya,” jelasnya.

“Saya kira penyidik bekerja sesuai hukum dan kemudian nanti soal ini akan dijawab ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan diberi kesempatan hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harusnya digelar, Senin (24/2/2020).

Anggota tim kuasa hukum Nurhadi cs Hartanto menjelaskan alasan ditundanya sidang perdana itu karena KPK tidak menghadiri sidang. Hartanto menyebut dalam persidangan yang cukup sebentar itu KPK mengirimkan surat untuk menunda sidang.

Hartanto mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan pihak KPK untuk menunda sidang. “Lalu hakim menyatakan menunda sidang 2 minggu sesuai permintaan dalam surat KPK,” ujar Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Diketahui Nurhadi Cs mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Pada praperadilan pertama, Nurhadi Cs selaku pihak pemohon kalah.

Kuasa hukum Maqdir Ismail mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan karena tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.