Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Penipuan Rumah Klaster di Depok, Konsumen: Pengembang Belum Lunasi Lahan

Jakarta – Salah satu konsumen Azaira Village 4, Arie Fadilah (43) mengatakan, mangkraknya pembangunan klaster perumahan yang terletak di Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu diduga karena persoalan pengembang dengan pemilik tanah belum selesai.

“Jadi setelah lama rumah kami tidak selesai, kami mulai cari tahu penyebabnya, ternyata salah satunya karena persoalan dengan pemilik lahan,” kata Arie kepada wartawan, Senin 11 April 2022.

Arie menjelaskan, pengembang perumahan yang bernama Yudi Hermawan menyediakan lahan untuk perumahan rupanya dengan skema utang, dan baru dibayar setelah ada konsumen perumahan.

“Si Yudi ini menjajakan perumahan klaster dengan status tanahnya masih milik orang lain, dan baru dilunasi setelah klaster terjual habis,” kata Arie.

Arie mengatakan, dalam kasus penyediaan Azaira Village 4, Yudi Hermawan tidak dapat menyelesaikan pembayaran dengan pemilik lahan, sehingga pembangunan tidak bisa berlanjut.

“Ini pengakuannya langsung dari pemilik tanah, rupanya Yudi ini tidak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan pemilik lahan, sehingga pembangunan mangkrak,” kata Arie.

Diberitakan sebelumnya, Belasan konsumen Azaira Village 4, di Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menjadi korban penipuan pengembang abal-abal.

Mereka dijanjikan bisa menempati perumahan pada bulan Mei 2021 setelah membayar lunas. Namun, sampai dengan hari ini pembangunan klaster tersebut belum juga rampung.

Salah satu konsumen, Zia Jumara (37) membeli rumah di Azaira Village 4 dari pengembang bernama Yudi Hermawan seharga Rp 295 juta plus Rp 2 juta sebagai booking fee, dengan luas tanah 81 meter persegi dan bangunan 45 meter persegi. “Saya lakukan transaksi di bulan Februari 2021 dengan skema cash,” kata Zia, Minggu 10 April 2022.

Para korban pun melaporkan Yudi Hermawan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/242/I/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Januari 2022 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.