Pengumuman! PSBB Resmi Berlaku di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau COVID-19.
Dasar hukum penerapkan PSBB pun telah resmi keluarkan secara final. Hal itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 dan diterapkan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
“Saya ingin menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semuanya terkait dengan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam Konferensi Persnya di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.
Anies mengatakan, aturan yang mendasari PSBB ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan kegiatan pendidikan.
“14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar,” ujarnya.
Menurutnya, PSBB ini perlu diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sebab, saat ini di Jakarta adalah merupakan daerah yang memiliki kasus penyebaran virus itu yang paling banyak di Indonesia.
“Jadi tujuan kita bukan untuk mengajak semua orang di rumah, tapi menyelamatkan diri kita, tetangga, keluarga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan,” ujar Anies.