Pengamat Pajak: Negara Hanya akan Raup Sekitar Rp 20 Triliun dari Tax Amnesty Jili II
JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022 alias Tax Amnesty Jilid II berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga saat ini. Meski sudah berjalan lebih dari tiga bulan, sayangnya Tax Amnesty Jilid II masih sepi peminat.
Bahkan jika dibandingkan dengan pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016, nilai harta yang dilaporkan jauh lebih rendah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara hanya mencapai Rp 10,66 triliun hingga 28 Maret 2022.
Angka itu tersebut berbanding jauh dengan pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid I yang mencapai Rp 94,6 triliun dalam 90 hari pertama pelaksanaannya.
Adapun total harta yang telah dilaporkan sebesar Rp 106,14 triliun. Lagi-lagi jika dibandingkan pada tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II juga lebih rendah yang pada saat itu mencapai Rp 3.279 triliun pada Tax Amnesty Jilid I.
Sementara itu, hingga saat ini deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 91,78 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,61 triliun.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa hingga akhir Juni 2022 nanti, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara hanya berkisar Rp 20 triliun.